
Pelatihan Pajak
September 24, 2022 15:56
Jakarta, Dengan adanya kebijakan baru yang
tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku pada
tahun 2022 yaitu adanya penghasilan yang tidak kena pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi sebesar Rp 500 Juta dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu,
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak
melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Maka dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 tersebut peredaran bruto yang diperoleh WP OP UMKM akan dikenakan tarif PPh Final UMKM
sebesar 0,5% setiap bulannya dengan jangka waktu paling lama 7 tahun karena
tarif tersebut tidak dapat digunakan selamanya. Menindaklanjuti peraturan
diatas pusdiklat Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Provinsi DKI Jakarta
Bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kanwil Jaksel 2
serta Kantor Pajak Kebayoran Baru I memberikan pelatihan perpajakan bagi pelaku
usaha mikro dan kecil. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan dapat memberikan
edukasi dan pemahaman perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). (Swiss
Belhotel International, 13-16 September 2022)
JMC hadir ditengah pelaku usaha mikro
dan kecil (UMK) Ketika membutuhkan edukasi perpajakan.
Muzaki A.P selaku Managing partner PT. Jawara
Mitra Consulting, ikut serta dalam mensukseskan acara yang diadakan oleh
pusdiklat. Muzaki menjadi salah satu narasumber perpajakan yang mengisi acara
tersebut pada tanggal 15-16 September 2022 di hotel Swiss Belhotel
international Kalibata.
“Dengan waktu penyuluhan yang telah
disesuaikan saya rasa masih kurang untuk menyampaikan/menjelaskan materi-materi
perpajakan secara mendalam” Ujar Muzaki atas waktu seminar yang terbatas. besar
harapan dari Muzaki bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat memahami secara
explisit dan teknis tentang pajak-pajak yang berlaku. Terlebih lagi pelaku
usaha yang datang banyak dari usaha yang tidak sejenis dan memikirkan aspek perpajakan
yang akan dihadapinya.
Dalam acara tersebut muzaki membawakan materi
perpajakan khususnya tentang PPh OP serta PPN. “saya menyampaikan materi
tersebut dengan gaya Bahasa yang mudah dipahami oleh peserta, agar materi yang
saya sampaikan Sebagian besar dapat diserap oleh peserta” dalam penyampaian
materi perpajakan banyak sekali peserta selaku pelaku usaha dengan antusias
memperkenalkan produknya serta banyak bertanya tentang aspek perpajakan bagi
usahanya tersebut.
“saya melihat pelaku usaha sangat antusias
dalam mengikuti seminar, dapat dirasakan Ketika banyak sekali yang bertanya
tentang aspek perpajakan sesuai dengan jenis usaha masing-masing peserta” imbuh
muzaki dalam acara tersebut.
Harapan muzaki dalam akhir acara tersebut
adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mulai membuat pembukuan ataupun
pencatatan laporan keuangan serta perhitungan perpajakan yang sistematis agar
pajak yang dibayarkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. “saya rasa setelah
acara ini selesai banyak peserta akan mulai merapihkan pencatatan mereka dan
mulai tersadar dengan kehadiran pajak” imbuh muzaki.