Article

PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL UMK SIAP BERPARTISIPASI DALAM MENSUKSESKAN PEMBAYARAN PAJAK


Pelatihan Pajak
September 24, 2022 15:56

Jakarta, Dengan adanya kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku pada tahun 2022 yaitu adanya penghasilan yang tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 500 Juta dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Maka dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tersebut peredaran bruto yang diperoleh WP OP  UMKM akan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% setiap bulannya dengan jangka waktu paling lama 7 tahun karena tarif tersebut tidak dapat digunakan selamanya. Menindaklanjuti peraturan diatas pusdiklat Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Provinsi DKI Jakarta Bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kanwil Jaksel 2 serta Kantor Pajak Kebayoran Baru I memberikan pelatihan perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan dapat memberikan edukasi dan pemahaman perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). (Swiss Belhotel International, 13-16 September 2022)

JMC hadir ditengah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Ketika membutuhkan edukasi perpajakan.

Muzaki A.P selaku Managing partner PT. Jawara Mitra Consulting, ikut serta dalam mensukseskan acara yang diadakan oleh pusdiklat. Muzaki menjadi salah satu narasumber perpajakan yang mengisi acara tersebut pada tanggal 15-16 September 2022 di hotel Swiss Belhotel international Kalibata.

“Dengan waktu penyuluhan yang telah disesuaikan saya rasa masih kurang untuk menyampaikan/menjelaskan materi-materi perpajakan secara mendalam” Ujar Muzaki atas waktu seminar yang terbatas. besar harapan dari Muzaki bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat memahami secara explisit dan teknis tentang pajak-pajak yang berlaku. Terlebih lagi pelaku usaha yang datang banyak dari usaha yang tidak sejenis dan memikirkan aspek perpajakan yang akan dihadapinya.

Dalam acara tersebut muzaki membawakan materi perpajakan khususnya tentang PPh OP serta PPN. “saya menyampaikan materi tersebut dengan gaya Bahasa yang mudah dipahami oleh peserta, agar materi yang saya sampaikan Sebagian besar dapat diserap oleh peserta” dalam penyampaian materi perpajakan banyak sekali peserta selaku pelaku usaha dengan antusias memperkenalkan produknya serta banyak bertanya tentang aspek perpajakan bagi usahanya tersebut.

“saya melihat pelaku usaha sangat antusias dalam mengikuti seminar, dapat dirasakan Ketika banyak sekali yang bertanya tentang aspek perpajakan sesuai dengan jenis usaha masing-masing peserta” imbuh muzaki dalam acara tersebut.

Harapan muzaki dalam akhir acara tersebut adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mulai membuat pembukuan ataupun pencatatan laporan keuangan serta perhitungan perpajakan yang sistematis agar pajak yang dibayarkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. “saya rasa setelah acara ini selesai banyak peserta akan mulai merapihkan pencatatan mereka dan mulai tersadar dengan kehadiran pajak” imbuh muzaki.